Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilegon dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu : a. Wilayah Kecamatan Cilegon, yang terdiri dari :
Desa Jombangwetan
Desa Ciwedus
Desa Masigit
Desa Ciwaduk
Desa Gedongdalam
Desa Panggungrawi
Desa Bendungan
Desa Cibeber
Desa Sukmajaya
Desa Ketileng
Desa Kedaleman
Desa Karangasem
Desa Kalitimbang
Desa Bagendung
Desa Cikeray
Desa Bulakan b. Wilayah Kecamatan Ciwandan, terdiri dari :
Desa Samangraya
Desa Warnasari
Desa Kebonsari
Desa Dringo
Desa Banjamegara
Desa Tegalratu
Desa Kubangsari
Desa Randakari
Desa Kepuh
Desa Gunungsugih
Desa Lebakdenok
Desa Tamanbaru
Desa Citangkil c. Wilayah Kecamatan Pulomerak, terdiri dari :
Desa Kotasari
Desa Suralaya
Desa Lebakgede
Desa Tamansari
Desa Gerem
Desa Rawaarum
Desa Grogol
Desa Kotabumi
Desa Pabean
Desa Tegalbunder
epkumham.go
Desa Purwakarta
Desa Ramanuju
Desa Kebondalem
Desa Mekarsari
