PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Cilegon berkedudukan di Kota Cilegon. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cilegon berkedudukan di Desa Ciwaduk. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciwandan berkedudukan di Desa Tegalratu. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulomerak berkedudukan di Desa Rawaarum.
