PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Cilegon menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal bauk perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada khususnya.
