PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang. (2) Dalam rangka memperlaju perkembangan wilayah Kota Administratif Cilegon, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilegon.
