PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak sebagaimana dimaksud dalam Daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. (3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
