PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
- Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana
epkumham.go
dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disesuaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
