PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43
PRESIDEN
Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.
- Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.
- Propinsi Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
- Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
- Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
meliputi wilayah :
- Kota Administratif Depok, yang terdiri dari :
- Kecamatan Beji;
- Kecamatan Pancoran Mas;
- Kecamatan Sukmajaya;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang terdiri dari:
- Kecamatan Limo;
- Kecamatan Cimanggis;
PRESIDEN
Kecamatan Sawangan;
Sebagaian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari:
- Desa Pondokterong;
- Desa Ratujaya;
- Desa Pondokjaya;
- Desa Cipayung;
- Desa Cipayungjaya.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan beji;
- Kecamatan Pancoran Mas;
- Kecamatan Sukmajaya;
- Kecamatan Limo;
- Kecamatan Cimanggis;
- Kecamatan Sawangan;
Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Cilegon;
- Kecamatan Pulomerak;
- Kecamatan Ciwandan;
- Kecamatan Cibeber.
Pasal 5
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegeon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PRESIDEN
2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, Kota Administratif Depok dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.
(2) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, Kota Administratif Cilegon dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dihapus.
Pasal 7
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondokgede Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Sunda dan kecamatan Bojonegara, Kbaupaten Daerah Tingkat II Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Mancak, dan Kecamatan Anyar, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda;
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam peta
PRESIDEN
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Pasal 9
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tinkat II Cilegon, dibentuk sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Perikanan;
- Peternakan;
PRESIDEN
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata.
- Tenaga Kerja;
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata.
- Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan
urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat I Cilegon untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
PRESIDEN
Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 14
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
PRESIDEN
Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan utang piutang Pemerintah Kbaupaten Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Pasal 16
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran
PRESIDEN
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat wajib membantu pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA, ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada umumnya serta Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
