UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
meliputi wilayah :
- Kota Administratif Depok, yang terdiri dari :
- Kecamatan Beji;
- Kecamatan Pancoran Mas;
- Kecamatan Sukmajaya;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang terdiri dari:
- Kecamatan Limo;
- Kecamatan Cimanggis;
PRESIDEN
Kecamatan Sawangan;
Sebagaian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari:
- Desa Pondokterong;
- Desa Ratujaya;
- Desa Pondokjaya;
- Desa Cipayung;
- Desa Cipayungjaya.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan beji;
- Kecamatan Pancoran Mas;
- Kecamatan Sukmajaya;
- Kecamatan Limo;
- Kecamatan Cimanggis;
- Kecamatan Sawangan;
