UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 10
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
