UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 11
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tinkat II Cilegon, dibentuk sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
