UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 12
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Perikanan;
- Peternakan;
PRESIDEN
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata.
- Tenaga Kerja;
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata.
- Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan
urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
