UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat I Cilegon untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
PRESIDEN
Tingkat I Jawa Barat.
