UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
