UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegeon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PRESIDEN
2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam
