PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
epkumham.go
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuanUndang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor
