DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 1O
(U Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. l2l Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap.
(4) Dalam hal Daerah tidak mernenuhi persyaratan dalam
penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyalura.n DBH Sawit.
Pasal 1 1
(U Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
(2) Dalam...
SK No 180972 A
PRESIDEN REPUELIK INDONEgIA
(21 Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar.
(3) Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat {21 dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat l2l.
(4) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(5) Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat (2) dapat memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(6) Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 2
(1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.
(21 DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersumber dari penerimaan negara atas:
- bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
- pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
Pasal 3
(U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. (21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 4
(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4o/o (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH
Sawit.
(3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
(4) Pagu...
SK No 180993A
(4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 5
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
- kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
- luas lahan perkebunan sawit;
- produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
- indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
Pasal 6
(U Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
- 9oolo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
- lOo/o (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja. . .
SK No 180992A
PRESIDEN
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kineda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasat 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kineda tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l-, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 7
(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH
Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota. (21 Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 8
(1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. (21 Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah men5rusun RKP DBH Sawit.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
(4) Pemerintah...
SK No 180991 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
(4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kabupaten/ kota di wilayahnya.
Pasal 9
(U DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi: jalan; a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. {21 Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(U Gubernur men5rusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait. {21 Bupati/wali kota menJrusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sebagai bahan pelaksan€an pemantauan dan evaluasi.
(4) Penlrusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13.. .
SK No 180973 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 13
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi l2l Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
Pasal 14
(1) Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi dan kabupatenlkota. (21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri.
Pasal 15
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14, Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian, perencanaan dan penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan pengenaan sanksi DBH Sawit diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 180988A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 180987A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengurangi ketimpangan frskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, Pemerintah perlu mengatur dan
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentaag Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
