PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 3
(U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. (21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
