PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 2
(1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.
(21 DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersumber dari penerimaan negara atas:
- bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
- pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
