Pasal 6
(U Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
- 9oolo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
- lOo/o (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja. . .
SK No 180992A
PRESIDEN
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kineda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasat 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kineda tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l-, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
