PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 5
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
- kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
- luas lahan perkebunan sawit;
- produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
- indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
