PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 7
(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH
Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota. (21 Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
