PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 13
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi l2l Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
