PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 12
(U Gubernur men5rusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait. {21 Bupati/wali kota menJrusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sebagai bahan pelaksan€an pemantauan dan evaluasi.
(4) Penlrusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13.. .
SK No 180973 A
PRESIDEN
