PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 9
(U DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi: jalan; a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. {21 Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
