PP
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 15
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14, Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
