REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 1
- Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya Cisingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
- Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah Lrang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
- Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BplU.
- Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II .
SK No 031664 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan harga referensi secara berkala
sebagai pedoman PPIU dalam menJrusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.
(2) Pen5rusunan harga paket umrah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
(3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah
Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU.
Pasal 3
(1) PPIU wajib membuka Rekening penampungan.
(21 Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama pplu di BPS. (41 PPIU dapat membuka Rekening penampungan lebih dari 1 (satu) rekening.
Pasal 4
(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BplU ke
Rekening Penampungan ppIU pada BpS atas nama Jemaah Umrah.
(2) Dalam
SK No 031665 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan
penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran
kepada petugas PPIU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran
BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:
- transportasi;
- akomodasi;
- konsumsi;
- bimbingan Ibadah Umrah;
- kesehatan;
- pelindungan; dan
- administrasi dan dokumen.
Pasal 6
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal S
huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi.
(3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Besaran .
SK No 031666 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(4) Besaran nilai kontribusi asuransi ditentukan
berdasarkan kesepakatan PPIU dan perusahaan asuransi yang berbasis syariah.
PELAPORAN
Pasal 7
(1) PPIU wajib melaporkan:
penampungan a. pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
- Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BpIU ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan
- Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
BABIV..
SK No 031667 A
PRESIDEN
-.6-
Pasal 9
sebelum Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah umrah yang telah membayar BpIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah [Imrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 031668 A
PRES lDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
eIrJ g *
tK na Djaman
SK No 086098 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
