PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 3
BAB 2 — REKENING PENAMPUNGAN
(1) PPIU wajib membuka Rekening penampungan.
(21 Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama pplu di BPS. (41 PPIU dapat membuka Rekening penampungan lebih dari 1 (satu) rekening.
