PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 2
BAB 2 — REKENING PENAMPUNGAN
(1) Menteri menetapkan harga referensi secara berkala
sebagai pedoman PPIU dalam menJrusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.
(2) Pen5rusunan harga paket umrah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
(3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah
Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU.
