PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya Cisingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
- Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah Lrang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
- Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BplU.
- Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II .
SK No 031664 A
PRESIDEN
