PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 4
BAB 2 — REKENING PENAMPUNGAN
(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BplU ke
Rekening Penampungan ppIU pada BpS atas nama Jemaah Umrah.
(2) Dalam
SK No 031665 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan
penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran
kepada petugas PPIU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran
BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
