PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
sebelum Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah umrah yang telah membayar BpIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah [Imrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini.
