PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 031668 A
PRES lDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
eIrJ g *
tK na Djaman
SK No 086098 A
PRES IDEN
