PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 6
BAB 2 — REKENING PENAMPUNGAN
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal S
huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi.
(3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Besaran .
SK No 031666 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(4) Besaran nilai kontribusi asuransi ditentukan
berdasarkan kesepakatan PPIU dan perusahaan asuransi yang berbasis syariah.
PELAPORAN
