PP
REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 7
(1) PPIU wajib melaporkan:
penampungan a. pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
- Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BpIU ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan
- Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
