PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber energi primer meliputi energi tak
terbarukan dan energi terbarukan. Energi primer tak terbarukan
antara lain minyak bumi, gas bumi, dan batubara, sedangkan
sumber energi primer terbarukan antara lain tenaga air, angin,
surya, panas bumi, dan biomasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2A
Cukup jelas
Angka 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3
Pasal 3
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, perubahan rencana
penyediaan tenaga listrik setelah pemberian Izin Usaha
Ketenagalistrikan wajib mendapatkan pengesahan kembali oleh
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Peringatan tertulis dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tidak membuat
dan/atau tidak melaksanakan Rencana Penyediaan Tenaga
Listrik.
Huruf b …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Penangguhan kegiatan dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum setelah
mendapat teguran tertulis tetap tidak membuat dan/atau
tidak melaksanakan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik.
Huruf c
Pencabutan izin dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tetap tidak
menaati persyaratan selama masa penangguhan.
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam ketentuan
ini adalah BUMN yang bukan ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7) …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (7)
Yang dimaksud belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya
adalah:
- belum mempunyai/memiliki kapasitas tenaga listrik yang
dibutuhkan di daerah usahanya;
- belum tersedianya sarana penyediaan tenaga listrik.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan kondisi krisis penyediaan tenaga listrik adalah
kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak
mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut, yang dapat
disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh
melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam,
dan adanya konflik/kerusuhan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 13
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 15
Ayat (1)
Mutu dan keandalan antara lain tingkat variasi perubahan naik
turunnya frekuensi sistem, atau perubahan naik turunnya
tegangan pada titik pemakaian, ataupun jumlah dan lama
terhentinya penyediaan tenaga listrik (gangguan).
Ayat (2) …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Penetapan mutu dan keandalan oleh Menteri mengingat mutu dan
keandalan sistem ketenagalistrikan sangat dinamis dan secara
teknis mutu dan keandalan tidak sama di setiap daerah sehingga
tidak dapat diberlakukan secara nasional.
Angka 9
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Disamping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan
ketenagalistrikan dimaksudkan pula untuk memberi perlindungan
kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman,
dan kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
standar yang berlaku.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah
badan usaha yang diberi izin untuk melakukan pekerjaan
perencanaan pembangunan dan pemasangan instalasi
ketenagalistrikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam adalah
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (10)
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 22
Ayat (1)
Instalasi ketenagalistrikan dimaksud harus didukung oleh peralatan
dan pemanfaat listrik yang memenuhi standar di bidang
ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (lembaga
inspeksi) yang berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk
menjamin terpenuhinya ketentuan andal, aman, dan akrab
lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan.
Angka 11
Pasal 23
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 23A
Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan tenaga listrik
dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga
listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet,
telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Angka 13 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 13
Pasal 24
Ayat (1)
Yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI yang berkaitan
dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dan fungsi
lingkungan hidup di bidang ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Tanda SNI yang dibubuhkan pada peralatan tenaga listrik,
menunjukan bahwa peralatan tersebut telah memenuhi
persyaratan mutu yang termuat dalam SNI.
Ayat (3)
Tanda Keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik,
menunjukan bahwa pemanfaat tersebut telah memenuhi
persyaratan keselamatan yang dimuat dalam SNI.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tindakan adalah antara lain pemutusan sementara aliran tenaga
listrik.
Huruf c ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Tindakan penertiban yang dimaksud misalnya pencabutan kabel-
kabel yang dipasang untuk mendapatkan tenaga listrik secara tidak
sah. Terhadap pemakaian yang tidak sah itu sendiri pada dasarnya
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai tindak
pidana pencurian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bahaya terhadap kesehatan atau nyawa adalah
karena akibat sengatan, terbakar, terluka lainnya oleh tenaga listrik.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kelalaian ini dapat terjadi baik dalam arti sewaktu pelaksanaan
pekerjaan atau tidak segera dilakukan tindakan pengamanan
perbaikan, sementara laporan atau informasi mengenai hal tersebut
telah diberikan, ataupun karena tindakan-tindakan lain yang dapat
menimbulkan kerugian selama pemberian pelayanan tenaga listrik.
Huruf e
Cukup jelas
Angka 15 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 15
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan harga jual tenaga listrik untuk konsumen
adalah harga yang dibayar pelanggan atas penggunaan tenaga
listrik yang dapat terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan/atau
biaya pemakaian (Rp/kWh), dan biaya pemakaian daya reaktif
(Rp/kVArh) atau dibayar berdasarkan harga langganan
(Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.
Ayat (3)
Yang dimaksud harga jual tenaga listrik untuk konsumen dalam
ketentuan ini sama dengan penjelasan pada ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan konsumen tidak mampu adalah konsumen
listrik dengan daya tersambung sampai dengan 450 VA yang
pemakaiannya sampai dengan 30 kWh perbulan.
Angka 16
Pasal 32 A
Cukup jelas
Angka 17
Pasal 35
Cukup jelas
Angka 18 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 18
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Angka 19
Pasal 37
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 37A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4469
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum, perlu meningkatkan peran serta
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan dalam penyediaan
tenaga listrik;
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah di bidang
ketenagalistrikan perlu memberikan peran Pemerintah Daerah
dalam penyediaan tenaga listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b serta dalam rangka menciptakan kepastian hukum
dan kepastian berusaha di bidang ketenagalistrikan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan
dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3394);
