PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 24
Ayat (1)
Yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI yang berkaitan
dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dan fungsi
lingkungan hidup di bidang ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Tanda SNI yang dibubuhkan pada peralatan tenaga listrik,
menunjukan bahwa peralatan tersebut telah memenuhi
persyaratan mutu yang termuat dalam SNI.
Ayat (3)
Tanda Keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik,
menunjukan bahwa pemanfaat tersebut telah memenuhi
persyaratan keselamatan yang dimuat dalam SNI.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 14
