Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tindakan adalah antara lain pemutusan sementara aliran tenaga
listrik.
Huruf c ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Tindakan penertiban yang dimaksud misalnya pencabutan kabel-
kabel yang dipasang untuk mendapatkan tenaga listrik secara tidak
sah. Terhadap pemakaian yang tidak sah itu sendiri pada dasarnya
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai tindak
pidana pencurian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bahaya terhadap kesehatan atau nyawa adalah
karena akibat sengatan, terbakar, terluka lainnya oleh tenaga listrik.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kelalaian ini dapat terjadi baik dalam arti sewaktu pelaksanaan
pekerjaan atau tidak segera dilakukan tindakan pengamanan
perbaikan, sementara laporan atau informasi mengenai hal tersebut
telah diberikan, ataupun karena tindakan-tindakan lain yang dapat
menimbulkan kerugian selama pemberian pelayanan tenaga listrik.
Huruf e
Cukup jelas
Angka 15 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 15
