PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan harga jual tenaga listrik untuk konsumen
adalah harga yang dibayar pelanggan atas penggunaan tenaga
listrik yang dapat terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan/atau
biaya pemakaian (Rp/kWh), dan biaya pemakaian daya reaktif
(Rp/kVArh) atau dibayar berdasarkan harga langganan
(Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.
Ayat (3)
Yang dimaksud harga jual tenaga listrik untuk konsumen dalam
ketentuan ini sama dengan penjelasan pada ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan konsumen tidak mampu adalah konsumen
listrik dengan daya tersambung sampai dengan 450 VA yang
pemakaiannya sampai dengan 30 kWh perbulan.
Angka 16
Pasal 32 A
Cukup jelas
Angka 17
