PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber energi primer meliputi energi tak
terbarukan dan energi terbarukan. Energi primer tak terbarukan
antara lain minyak bumi, gas bumi, dan batubara, sedangkan
sumber energi primer terbarukan antara lain tenaga air, angin,
surya, panas bumi, dan biomasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 2
