PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam ketentuan
ini adalah BUMN yang bukan ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7) …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (7)
Yang dimaksud belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya
adalah:
- belum mempunyai/memiliki kapasitas tenaga listrik yang
dibutuhkan di daerah usahanya;
- belum tersedianya sarana penyediaan tenaga listrik.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Cukup jelas
Angka 6
