PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan kondisi krisis penyediaan tenaga listrik adalah
kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak
mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut, yang dapat
disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh
melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam,
dan adanya konflik/kerusuhan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Angka 7
