PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Angka 19
