Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Disamping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan
ketenagalistrikan dimaksudkan pula untuk memberi perlindungan
kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman,
dan kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
standar yang berlaku.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah
badan usaha yang diberi izin untuk melakukan pekerjaan
perencanaan pembangunan dan pemasangan instalasi
ketenagalistrikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam adalah
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (10)
Cukup jelas
Angka 10
