PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 22
Ayat (1)
Instalasi ketenagalistrikan dimaksud harus didukung oleh peralatan
dan pemanfaat listrik yang memenuhi standar di bidang
ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (lembaga
inspeksi) yang berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk
menjamin terpenuhinya ketentuan andal, aman, dan akrab
lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan.
Angka 11
