PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 15
Ayat (1)
Mutu dan keandalan antara lain tingkat variasi perubahan naik
turunnya frekuensi sistem, atau perubahan naik turunnya
tegangan pada titik pemakaian, ataupun jumlah dan lama
terhentinya penyediaan tenaga listrik (gangguan).
Ayat (2) …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Penetapan mutu dan keandalan oleh Menteri mengingat mutu dan
keandalan sistem ketenagalistrikan sangat dinamis dan secara
teknis mutu dan keandalan tidak sama di setiap daerah sehingga
tidak dapat diberlakukan secara nasional.
Angka 9
