HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pajaknya" adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekeq'aan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Tunjangan keluarga diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anakyang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7 .
PRESIDEN
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan" adalah medim.lcheckup. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1) Yang dimaksud dengan nrumah negara, adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebogai tempat tinegal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas. Pasal l5 Cukup jelas.
Pasal 15
(l) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan tran sportasi. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagr
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (41 T\rnjangan perumahan sebagai64pa dimaksud pada ayat
(2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DpRD
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (s)BaCl. . .
PRESIDEN
(5) BaSl suami dan/atau istri yang menduduki jabatan
sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DpRD pada DpRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagr Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau
istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang
diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pasal 16
.tidak Yang dimaksud dengan dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas. Pasd 2O Ayat (1) Belanja penunjang kegiatan DpRD bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku atau sejenisnya dalam mengikuti kegiatan_kegiatan DPRD. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk
mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
- program, yang terdiri atas:
- penyelenggaraan rapat;
- kunjungan kerja;
- pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
- peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DpRD;
- koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
- program lain sesuai dengan fungsi, hrgas, dan wewenang DPRD;
- dana operasional Pimpinan DpRD;
- pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
- penyediaan ten3.ga ahli fraksi; dan
- belanja sekretariat fraksi.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Cukup jelas Pasd22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "representasi" antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan menyosialisasikan keb{iakan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD. Yang dimaksud dengan "pelayanan" antara lain untuk pelayanan, keamanan, dan transportasi guna mendukung kelancaran hrgas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Yang dimalsud denga "kebutuhan lain" antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DpRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidental. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DpRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DpRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (l) diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah s,6lagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5).
(3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat l2l disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
- ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah: I. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
- sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
- rendah, paling banyak 2 (dua) kali; dari uang representasi Ketua DpRD;
- wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
- tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
- sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
- rendah, paling banyak 1,S (satu koma lima) kali; dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(4) Pemberian . . .
PRESIDEN
16
(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
- 8Oo/o (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut fumpsum; dan
- 2Oo/o (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. (s) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk
keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, elisiensi, dan akuntabilitas.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26. . .
m t,loot|.., *. J.Tt o ",
Pasal 26
Cukup jelas. Pasal2T Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR .q957
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasat 124 ayat (21,
Pasal 178 ayat (21, dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 20t4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimsna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
