Pasal 15
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESRIAHTEMAN, DAN UANG JASA
(l) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan tran sportasi. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagr
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (41 T\rnjangan perumahan sebagai64pa dimaksud pada ayat
(2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DpRD
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (s)BaCl. . .
PRESIDEN
(5) BaSl suami dan/atau istri yang menduduki jabatan
sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DpRD pada DpRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagr Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau
istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang
diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
