Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas Pasd22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "representasi" antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan menyosialisasikan keb{iakan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD. Yang dimaksud dengan "pelayanan" antara lain untuk pelayanan, keamanan, dan transportasi guna mendukung kelancaran hrgas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Yang dimalsud denga "kebutuhan lain" antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DpRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidental. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
