PP
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 20
BAB 3 — BEI"ANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk
mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
- program, yang terdiri atas:
- penyelenggaraan rapat;
- kunjungan kerja;
- pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
- peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DpRD;
- koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
- program lain sesuai dengan fungsi, hrgas, dan wewenang DPRD;
- dana operasional Pimpinan DpRD;
- pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
- penyediaan ten3.ga ahli fraksi; dan
- belanja sekretariat fraksi.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
