PP
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas. Pasd 2O Ayat (1) Belanja penunjang kegiatan DpRD bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku atau sejenisnya dalam mengikuti kegiatan_kegiatan DPRD. Ayat (2) Cukup jelas.
